Sabtu, 20 Oktober 2012

SIAPKAH KITA (GURU) MENYAMBUT PERMENPAN dan RB No. 16 Tahun 2009?



Mulai Januari 2013 nanti akan diterapkan peraturan baru tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya yang baru berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 tahun 2009. Petunjuk Teknisnya telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35 tahun 2010. Banyak perubahan terjadi dalam peraturan baru tersebut, mulai dari perekrutan calon guru, program induksi bagi guru baru dan juga berkaitan dengan kenaikan pangkat jabatan guru.
Perekrutan guru baru harus berijazah S1 dan telah memiliki sertifikat sebagai guru profesional (lulusan PPG atau Pendidikan profesi Guru) yang sesuai dengan bidang tugasnya. Kemudian setelah diterima sebagai guru baru, ia harus menjalani program induksi selama 1 tahun di lapangan dan setelah dinyatakan lulus baru dia ditetapkan sebagai guru pertama dengan golongan pangkat III/a dan berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.
Hal ini mungkin tidak menjadi masalah, karena memang hal itu menjadi program baru yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masalah baru akan muncul ketika guru akan mengalami kenaikan jabatan dan pangkatnya. Karena selama ini guru telah nyaman dengan sistem yang berlaku selama ini yaitu Permen PAN No. 84 Tahun 1993. Selama ini hampir semua guru dapat naik pangkat dengan lancar rata-rata 2 atau 3 tahun sekali. Dalam peraturan baru yang akan diberlakukan mulai Januari 2013 ini nanti hampir dapat dipastikan tidak akan ada guru yang dapat naik jabatan/pangkat dalam waktu 2 tahun. Hal itu disebabkan karena adanya beberapa ketentuan baru.
Dalam peraturan baru tersebut antara lain terdapat keharusan adanya karya ilmiah (PTK)dan/atau karya inovatif dalam setiap kenaikan pangkat sejak dari golongan III/b ke atas, dan penyusunan karya ilmiah paling banyak yang boleh dilakukan guru adalah 1 tahun 2 karya ilmiah. Bobot karya ilmiah tersebut maksimal 4 dan penilaiannya hanya didasarkan atas memenuhi persyaratan atau tidak, jika memenuhi angka kreditnya 4, dan jika tidak 0. Setiap karya ilmiah tersebut dianggap memenuhi persyaratan jika telah diseminarkan minimal di tingkat sekolah dengan mengundang sekolah dalam gugus (KKG atau MGMP) yang melibatkan paling kurang 3 sekolah atau dimuat dalam jurnal ilmiah. Inilah kendala kebiasaan yang tidak biasa dilakukan oleh guru. Di samping itu ada penilaian kinerja guru yang mencakup 4 kompetensi, yaitu pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang dilakukan 1 tahun sekali untuk menentukan angka kredit dari unsur pendidikan-pengajaran. Hasil penilaian kinerja tersebut sangat menentukan besarnya angka kredit pendidikan-pengajaran. Jika guru mendapatkan hasilpenilaian kinerja sangat baik, maka nilai kreditnya dikalikan 125%, jika baik dikalikan 100 %, jika cukup dikalikan 75%, jika kurang dikalikan 50%, dan jika sangat kurang dikalikan 25%. beban mengajar guru yang diwajibkan antara 24 - 40 jam perminggu.
Masih menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem Penilaian Kinerja Guru adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, Penilaian Kinerja Guru memiliki dua fungsi utama sebagai berikut :
  1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan Penilaian Kerja Berkelanjutan.
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya
Hasil Penilaian Kinerja Guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. Penilaian Kinerja Guru merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, Penilaian Kinerja Guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
Penilaian Kinerja Guru dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) juga akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 tahun 2009 mengisyaratkan bahwa untuk kenaikan pangkat dan golongan guru perlu dilakukan Penilaian Kinerja Guru. Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG), Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. Penilaian Kinerja Guru (PKG) terhadap Guru dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Penilaian Kinerja Guru (PKG) untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan minimal dua kali dalam  satu tahun,  yaitu tiga bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Penilaian Kinerja Guru (PKG) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada:  14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelajaran; 17 kompetensi bagi guru BK/konselor, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb.) Apa sajakan yang 14 kompetensi itu ? Kompetensi yang dinilai adalah kompetensi pedagogik ada tujuh diantaranya :
  1. Menguasaan karakteristik peserta didik
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
  3. Pengembangan kurikulum
  4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
  5. Pengembangan potensi peserta didik
  6. Komunikasi dengan peserta didik
  7. Penilaian dan evaluasi
Kompetensi Kepribadian ada tiga diantaranya :
  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum social, dan kebudayaan nasional
  2. Menunjukan pribadi yang dewasa dan teladan
  3. Etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
Kompetensi Sosial ada dua diantaranya :
  1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif
  2. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikanm orang tua, peserta didik dan masyarakat
Kompetensi professional ada dua diantaranya :
  1. Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
  2. Mengembangkan keprofesionalan mealui tindakan yang eflektif
Selain itu, dalam Permen ini mengisyaratkan pula pentingnya kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Pengembangan Keprofesian Guru mencakup tiga kegiatan: (1) Pengembangan Diri; (2) Publikasi Ilmiah, dan (3) Karya Inovatif.
Tujuan umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)  yaitu untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Sedangkan tujuan khusus Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah:
  • Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
  • Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
  • Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
  • Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.
Dengan diharuskannya karya ilmiah (Laporan PTK)dan/atau karya inovatif dalam setiap kenaikan pangkat sejak dari golongan III/b ke atas, Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) akan memunculkan permasalahan dalam kenaikan jabatan guru. Guru yang dapat hasil penilaian kinerja sangat baik pun diperkirakan akan dapat naik pangkat paling cepat 3 - 4 tahun dengan catatan aktif dalam menulis karya ilmiah dan karya inovatifnya, guru yang penilaian kinerjanya dalam kategori baik bisa naik pangkat antara 5 - 7 tahun, yang kategori sedang kemungkinan baru naik pangkat sekitar 8 - 10 tahun atau lebih. Pada hal ancaman pertauran baru tersebut, jika guru dalam waktu tertentu tidak naik pangkat atau pangkatnya mengalami stagnasi, maka hak-hak sebagai guru yang berkaitan dengan tunjangan kemaslahatan guru (tunjangan fungsional dan tunjangan profesi guru) akan dicabut. Pertanyaannya adalah “Siapkah kita menerima konsekuens itu?”

Sekedar Hiburan