Mantan
perdana menteri India Mahatma Gandhi pernah mengungkapkan bahwa : “Semua
orang mempunyai peluang untuk menjadi orang yang pintar, namun tidak semua
orang mendapatkan pendidikan dari guru yang berkualitas”. Dari ungkapan
itu dapat kita cermati bahwa hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran guru
dalam menghasilkan kualitas pendidikan (anak didik).
Menurut
data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sampai akhir tahun 2012 sudah lebih
1 juta orang guru di Indonesia memegang sertifikat pendidik, artinya sudah
sekian banyak guru yang diangggap professional dibidangnya. Rencana pemerintah
guru yang sudah memegang sertifikat pendidik akan dievaluasi, hal ini merupakan
rencana yang sangat baik demi peningkatan profesionalisme seorang guru dalam
rangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara terus menerus. Karena
pada dasarnya pendidikan dalam prosesnya akan menghasilkan outcome yang final. Artinya, sekali satuan pendidikan (sekolah)
memberikan tanda tamat belajar kepada siswanya itulah hasil akhir dari proses
yang ditawarkan sekolah dan dibeli oleh siswa.
Jadi, kalau terjadi kesalahan dalam proses pendidikan yang diakibatkan
oleh tidak dimilikinya kompetensi oleh guru, maka tidak ada lagi kesempatan
untuk memperbaiki outcome dari sebuah
proses pendidikan oleh satuan pendidikan itu sendiri.
Kalau
saja seorang guru mengajarkan konsep, pengetahuan, ilmu, sikap, maupun sistem
nilai yang salah kepada siswa, maka setelah seorang siswa lulus dari sekolahnya
semua bentuk kesalahan itu akan dibawa serta oleh siswa kemana saja dia hidup
dan mengabdi. Oleh karena itu guru harus benar-benar professional, menguasai kompetensi
profesi, akademik, sosial, maupun kompetensi pribadi. hal ini sungguh sangat
berbeda dengan dunia industri barang yang bersifat massif juga, seperti dalam
industri otomotif pernah terjadi. Jika ada produk mobil yang ternyata salah
satu komponennya terdapat kesalahan, maka produsennya dengan mudah memberitahukan
atau pasang pengumuman agar semua pembeli merk mobil yang dibuat pada tahun
tertentu datang lagi ke semua dealer atau agen penjualannya untuk dibetulkan
kesalahannya.
Lalu
bagaimana dengan dunia pendidikan formal/sekolah? Sangat tidak mungkin dan
sangat tidak bisa untuk memanggil
kembali semua lulusannya untuk dilakukan perbaikan kesalahan konsep,
pengetahuan, kelimuan, sikap, maupun tata nilai yang sudah terlanjur mereka
terima secara salah dari guru-guru mereka. Itulah sebabnya guru sedapat mungkin
tidak mengajarkan sedikit pun sesuatu hal yang salah pada siswanya. Oleh karena
itu para guru dan lebih khusus pada yang telah memegang sertifikat pendidik
perlu meningkatkan dirinya sebagai guru professional dari hari kehari tanpa
henti.
Mengapa
demikian? Karena ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini melaju amat sangat
cepat. Saat ini ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang berlipat hanya memerlukan
waktu dalam kurun bulan saja. Kalau saja guru-guru kita yang telah memegang
sertifikat pendidik tidak dilihat secara periodik kompetensinya, maka sulit
diketahui dan dicegah apakah guru tersebut memang telah menjalankan proses
pembelajaran secara professional di kelasnya masing-masing, sehingga tidak
memberi bekal yang keliru baik secara pedagogis maupun akademis kepada para
siswanya setelah lulus nanti.
Pertanyaannya
mengapa guru “professional” harus dievaluasi? Apakah pemerintah tidak percaya dengan
guru pemegang sertifikat? Persoalannya bukan pada percaya dan tidak percaya,
tetapi persolananya terletak pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang sangat cepat seperti mengikuti prinsip deret ukur, sedangkan peningkatan
kompetensi para guru bisa dipastikan hanya bisa berjalan sesuai prinsip deret
hitung. Disamping itu, saat ini pembangunan pendidikan kita memusatkan pada
peningkatan mutu layanan. Jika semua guru telah disertifikasi namun tidak
berdampak pada mutu layanan, apa kata
dunia?
Kalau
kita perhatikan di negara maju semua professional selalu dievaluasi secara
periodik. Seorang mekanik saja di Amerika Serikat, harus lulus uji sertifikasi
setiap lima tahun sekali. Kalau tidak lulus maka izin bengkelnya bisa dicabut.
Begitu juga seorang dokter, lima tahun sekali harus menjalani uji kompetensi,
kalau tidak lulus mereka di-grounded,
tidak bisa praktek kedokteran lagi.
Bagaimana
dengan guru bersetifikat pendidik professional? Yang jelas tidak ada niat bagi
pemerintah untuk memutuskan kegiatan mengajar mereka, karena kalau dicabut hak mengajarnya maka hal ini tentu akan
mendatangkan masalah baru di dunia pendidikan. Apalagi untuk mencabut tunjangan
profesi yang sudah diberikan, itu tidak mungkin dan tidak akan pantas dilakukan
oleh pemerintah terhadap guru. Tujuan utama mengevaluasi para guru
bersertifikat adalah agar para guru professional kita sadar bahwa continues professional development tetap
dilakukan secara terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman. Karena
terlihat ada gejala yang kurang baik pada sebagian guru yang sudah
bersertifikat, mereka kebanyakan tidak mau lagi meningkatkan kompetensi profesi
mereka. Jika diminta untuk melakukan kegiatan untuk peningkatan kompetensi
profesi seperti seminar, pelatihan, lokakarya dan sebagainya mereka sering
ogah-ogahan karena telah memiliki sertifikat pendidik dan mereka merasa telah
menjadi seorang guru yang professional, padahal sertifikat yang dikantongi
belum menjamin bahwa mereka seorang guru yang professional. Mudah-mudahan hal
ini menjadi renungan kita semua. Salam Profesional.