Pendidikan adalah suatu usaha sadar yang dilakukan oleh orang dewasa melalui bimbingan yang optimal terhadap anak-anak (peserta didik) dengan tujuan ke arah pendewasaan.
Maksudnya adalah pendidikan itu harus merupakan suatu usaha sadar, memiliki makna bahwa pendidikan diselenggarakan dengan rencana yang matang, mantap, sistemik, menyeluruh, berjenjang berdasarkan pemikiran yang rasional objektif disertai dengan kaidah untuk kepentingan masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya. Dan dalam pendidikan itu harus adanya unsur kesengajaan dalam penerapannya. Pendidikan tidak akan bermakna atau berhasil dengan baik kalau dilaksanakan dengan main-main tanpa keseriusan atau kesadaran dalam penyelenggaraannya.
Selain itu, pendidikan itu dilakukan oleh orang dewasa. Dewasa di sini bukan hanya dari segi usia, tetapi dewasa dalam artian yang luas, yang meliputi pengetahuan, keahlian, sikap dan tingkah laku. Mustahil pendidikan dapat dilakukan oleh orang yang tidak berilmu, atau tidak mempunyai suatu pengetahuan atau keahlian tertentu. Dan pelaku pendidikan harus mempunyai sikap dan tingkah laku yang dapat dijadikan teladan oleh peserta didiknya.
Dalam melaksanakan suatu proses pendidikan haruslah dilakukan dengan bimbingan yang optimal oleh pendidik terhadap peserta didik. Bimbingan yang dimaksud dimaknai sebagai pemberian bantuan, arahan, petunjuk, nasehat, penyuluhan, dan motivasi yang diberikan kepada peserta didik dalam menghadapi masalah-masalah yang mungkin timbul dalam mengembangkan kemampuannya. Cara yang terbaik ditempuh adalah dengan jalan memberikan pengertian dan kasih sayang kepada peserta didik. Dengan bimbingan yang baik makna pendidikan akan lebih dirasakan oleh peserta didik.
Dan yang tak kalah pentingnya adalah bahwa pendidikan harus mempunyai tujuan yang jelas atau tujuan yang ingin dicapai yaitu untuk mengembangkan kemampuan atau potensi individu peserta didik sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya di masa yang akan datang, baik fisik, intelektual, emosional, sosial, moral dan spiritual.
Tujuan pendidikan ke arah pendewasaan. Maksudnya di sini adalah ke arah pembentukan kepribadian manusia, yaitu pengembangan manusia sebagai makhluk individu, makhluk sosial, makhluk susila, dan makhluk religius. Jadi pendidikan itu harus mampu/bercita-cita menjadikan manusia (perserta didik) menjadi manusia yang mempunyai kepribadian yang baik, mampu beriteraksi dengan sesama, bersusila, dan memiliki nilai-nilai keagamaan dalam kehidupannya.
Seorang calon pendidik baik guru maupun dosen perlu mempelajari pegagogik (ilmu mendidik atau ilmu pendidikan) karena :
- Seorang guru mempunyai peranan, tugas, dan tanggungjawab sebagai pendidik (educator) dan sebagai pengajar (teacher). Dalam arti yang lebih luas, guru dikatakan sebagai pendidik mempunyai peran dan tugas sebagai :
Ø Konservator (pemelihara) sistim nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan dan inovator (pengembang) sistim nilai ilmu pengetahuan.
Ø Transmitor (penerus) sistem-sistem nilai tersebut kepada peserta didik.
Ø Transpormator (penerjemah) sistem-sistem nilai melalui penjelmaan dalam pribadi dan perilakunya melalui proses interaksi dengan peserta didik.
Ø Organisator (penyelenggara) terciptanya proses edukatif yang dapat dipertanggungjawabkan secara formal dan moral.
Dalam arti terbatas, guru mempunyai peran, tugas, dan tanggungjawab sebagai :
Ø Perencana (planner) yang harus mempersiapkan apa yang akan dilakukan dalam proses pembelajaran.
Ø Pelaksana (organizer) yang harus menciptaan situasi, memimpin, merangsang menggerakkan, dan mengarahkan kegiatan pembelajaranasesuai dengan rencana.
Ø Penilai (evaluator) yang harus mengumpulkan, menganalisis, menafsirkan dan akhirnya harus memberikan pertimbangan atas tingkat keberhasilan pembelajaran.
Baik dalam kondisi sebagai pendidik maupun pengajar, seorang guru harus memperoleh pemahaman tentang peran, tugas, tanggungjawab, dan sosok pribadi yang seyokyanya dimiliki atau diperankan oleh seorang pendidik sehingga guru menjadi suri tauladan, motivator, dan pengarah terjadinya perkembangan potensi peserta didik secara optimal. Untuk itu diperlukan pedagogik (ilmu mendidik) dari seorang guru/calon guru.
- Pekerjaan seorang guru adalah pekerjaan profesi yang berhubungan dengan manusia (peserta didik) yang bertujuan agar anak didik mampu mengembangkan potensi dirinya dan menyelesaikan tugas-tugas hidupnya. Untuk menggali dan mengembangkan potensi dari peserta didik tersebut diperlukan keprofesionalan seorang guru. Hal ini dapat diperoleh dengan mempelajari pedagogik (ilmu mendidik atau ilmu pendidikan).
- Hakikat pendidikan tidak akan terlepas dari hakikat manusia, sebab subjek pendidikan adalah manusia. Oleh karena itu seorang calon pendidik (guru) harus mengetahui bagaimana mendidik (membimbing, mengajar, melatih) peserta didik secara profesional untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Implikasinya, bahwa seorang guru/calon guru harus mempelajari ilmu tentang mendidik yakni ilmu pendidikan.
Perlu kita ketahui bahwa pedagogik merupakan ilmu empiris, rohaniah, normatif, dan praktis.
Empiris maksudnya ilmu pendidikan objeknya dijumpai di dunia pengalaman. Menurut Langeveld dan Driyakarya objek pedagogi adalah fenomena pendidikan, sedangkan Jusuf Djajadisastra dan Sutarja berpendapat bahwa objek ilmu pendidikan itu adalah tindakan pendidikan. Jadi dari dua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa segala yang terjadi dalam proses pendidikan (dilihat, dirasakan, dihayati, dan dieskpresikan) merupakan objek dari ilmu pendidikan. Contoh, seorang guru mengajarkan bahwa setiap akan melakukan suatu kegiatan diawali dengan doa. Maka dalam kegiatan sehari-hari guru harus selalu membiasakan para siswanya untuk selalu berdoa sebelum memulai suatu pekerjaan, misalnya setiap akan belajar diawali dengan doa bersama, setiap akan mengerjakan sesuatu siswa selalu diingatkan agar berdoa terlebih dahulu. Jadi dengan pembiasaan tersebut akan tertanam dalam diri siswa pentingnya doa sebelum memulai suatu pekerjaan.
Rohaniah maksudnya suasana pendidikan itu didasarkan pada hasrat manusia untuk menafsirkan hakekat peserta didik secara tepat, yaitu bukan semata-mata objek alam, dan untuk tidak membiarkan peserta didik pada nasibnya menurut alam, melainkan sebanyak-banyaknya sebagai hasil kegiatan rohaniah manusia. Contoh, jika menjumpai siswa yang malas, lalai, atau tida bersemangat dalam belajar, maka guru tidak boleh membiarkan begitu saja. Guru harus dapat membimbingnya ke arah perubahan tingkah laku yang baik, misalnya dengan memberikan dorongan, nasehat, saran, dan motivasi agar ia dapat merubah sikap malasnya tersebut. Kalau hal ini berhasil dilakukan oleh guru, maka ilmu pendidikan berhasil menunjukkan sebagai hasil kegiatan rohaniah manusia.
Normatif maksudnya ilmu pendidikan didasarkan pada pemilihan antara yang benar dan yang salah, atau baik dan tidak baik untuk peserta didik dan untuk manusia pada umumnya. Contoh, dalam suatu kegiatan belajar guru meminta siswa untuk menunjuk atau melakukan sesuatu, ada beberapa siswa yang selalu menggunakan tangan kirinya dalam menunjuk dan melakukan sesuatu misalnya bersalaman, memanggil dengan melambaikan tangan kirinya, dan sebagainya. Karena hal itu dianggap kurang baik dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku maka guru berusaha memberi penjelasan dan bimbingan terhadap siswa tersebut, sehingga mereka menyadari kekeliruan yang diperbuat dan akhirnya terbiasa menggunakan tangan kanannya dalam setiap aktifitas. Dari contoh tersebut jelas ilmu pendidikan itu didasarkan pada pemilihan yang baik dan benar untuk peserta didik.
Praktis maksudnya bukan saja menelaah objeknya untuk mengetahui betapa keadaan atau hakiki objek itu, melainkan mempelajari bagaimana seharusnya bertindak. Contoh, seorang guru agama yang mengajarkan tentang keistimewaan shalat berjamaah, sebaiknya selain mengajar secara teoritis si-guru mengajak siswanya untuk melaksanakan shalat berjamaah setiap masuknya waktu shalat, misalnya shalat berjamaah sebelum pulang. Atau paling kurang guru menganjurkan pada peserta didik agar melaksanakan shalat berjamaah setiap shalat di rumah atau di mesjid.
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa seorang guru / calon guru haruslah memiliki ilmu pedagogik (ilmu mendidik atau ilmu pendidikan) agar pendidikan yang dilaksanakan dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan pemerintah yang mendorong hal ini agar dalam perekrutan guru selalu memperhatikan latar belakang pendidikan seseorang. Bisakah ini terwujud???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar