Jumat, 11 Januari 2013

Haruskah Guru Bersertifikasi Dievaluasi?


Mantan perdana menteri India Mahatma Gandhi pernah mengungkapkan bahwa : “Semua orang mempunyai peluang untuk menjadi orang yang pintar, namun tidak semua orang mendapatkan pendidikan dari guru yang berkualitas”. Dari ungkapan itu dapat kita cermati bahwa hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran guru dalam menghasilkan kualitas pendidikan (anak didik).
Menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sampai akhir tahun 2012 sudah lebih 1 juta orang guru di Indonesia memegang sertifikat pendidik, artinya sudah sekian banyak guru yang diangggap professional dibidangnya. Rencana pemerintah guru yang sudah memegang sertifikat pendidik akan dievaluasi, hal ini merupakan rencana yang sangat baik demi peningkatan profesionalisme seorang guru dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara terus menerus. Karena pada dasarnya pendidikan dalam prosesnya akan menghasilkan outcome yang final. Artinya, sekali satuan pendidikan (sekolah) memberikan tanda tamat belajar kepada siswanya itulah hasil akhir dari proses yang ditawarkan sekolah dan dibeli oleh siswa.  Jadi, kalau terjadi kesalahan dalam proses pendidikan yang diakibatkan oleh tidak dimilikinya kompetensi oleh guru, maka tidak ada lagi kesempatan untuk memperbaiki outcome dari sebuah proses pendidikan oleh satuan pendidikan itu sendiri.
Kalau saja seorang guru mengajarkan konsep, pengetahuan, ilmu, sikap, maupun sistem nilai yang salah kepada siswa, maka setelah seorang siswa lulus dari sekolahnya semua bentuk kesalahan itu akan dibawa serta oleh siswa kemana saja dia hidup dan mengabdi. Oleh karena itu guru harus benar-benar professional, menguasai kompetensi profesi, akademik, sosial, maupun kompetensi pribadi. hal ini sungguh sangat berbeda dengan dunia industri barang yang bersifat massif juga, seperti dalam industri otomotif pernah terjadi. Jika ada produk mobil yang ternyata salah satu komponennya terdapat kesalahan, maka produsennya dengan mudah memberitahukan atau pasang pengumuman agar semua pembeli merk mobil yang dibuat pada tahun tertentu datang lagi ke semua dealer atau agen penjualannya untuk dibetulkan kesalahannya.
Lalu bagaimana dengan dunia pendidikan formal/sekolah? Sangat tidak mungkin dan sangat tidak bisa  untuk memanggil kembali semua lulusannya untuk dilakukan perbaikan kesalahan konsep, pengetahuan, kelimuan, sikap, maupun tata nilai yang sudah terlanjur mereka terima secara salah dari guru-guru mereka. Itulah sebabnya guru sedapat mungkin tidak mengajarkan sedikit pun sesuatu hal yang salah pada siswanya. Oleh karena itu para guru dan lebih khusus pada yang telah memegang sertifikat pendidik perlu meningkatkan dirinya sebagai guru professional dari hari kehari tanpa henti.
Mengapa demikian? Karena ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini melaju amat sangat cepat. Saat ini ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang berlipat hanya memerlukan waktu dalam kurun bulan saja. Kalau saja guru-guru kita yang telah memegang sertifikat pendidik tidak dilihat secara periodik kompetensinya, maka sulit diketahui dan dicegah apakah guru tersebut memang telah menjalankan proses pembelajaran secara professional di kelasnya masing-masing, sehingga tidak memberi bekal yang keliru baik secara pedagogis maupun akademis kepada para siswanya setelah lulus nanti.
Pertanyaannya mengapa guru “professional” harus dievaluasi? Apakah pemerintah tidak percaya dengan guru pemegang sertifikat? Persoalannya bukan pada percaya dan tidak percaya, tetapi persolananya terletak pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat seperti mengikuti prinsip deret ukur, sedangkan peningkatan kompetensi para guru bisa dipastikan hanya bisa berjalan sesuai prinsip deret hitung. Disamping itu, saat ini pembangunan pendidikan kita memusatkan pada peningkatan mutu layanan. Jika semua guru telah disertifikasi namun tidak berdampak  pada mutu layanan, apa kata dunia?
Kalau kita perhatikan di negara maju semua professional selalu dievaluasi secara periodik. Seorang mekanik saja di Amerika Serikat, harus lulus uji sertifikasi setiap lima tahun sekali. Kalau tidak lulus maka izin bengkelnya bisa dicabut. Begitu juga seorang dokter, lima tahun sekali harus menjalani uji kompetensi, kalau tidak lulus mereka di-grounded, tidak bisa praktek kedokteran lagi.
Bagaimana dengan guru bersetifikat pendidik professional? Yang jelas tidak ada niat bagi pemerintah untuk memutuskan kegiatan mengajar mereka, karena kalau dicabut  hak mengajarnya maka hal ini tentu akan mendatangkan masalah baru di dunia pendidikan. Apalagi untuk mencabut tunjangan profesi yang sudah diberikan, itu tidak mungkin dan tidak akan pantas dilakukan oleh pemerintah terhadap guru. Tujuan utama mengevaluasi para guru bersertifikat adalah agar para guru professional kita sadar bahwa continues professional development tetap dilakukan secara terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman. Karena terlihat ada gejala yang kurang baik pada sebagian guru yang sudah bersertifikat, mereka kebanyakan tidak mau lagi meningkatkan kompetensi profesi mereka. Jika diminta untuk melakukan kegiatan untuk peningkatan kompetensi profesi seperti seminar, pelatihan, lokakarya dan sebagainya mereka sering ogah-ogahan karena telah memiliki sertifikat pendidik dan mereka merasa telah menjadi seorang guru yang professional, padahal sertifikat yang dikantongi belum menjamin bahwa mereka seorang guru yang professional. Mudah-mudahan hal ini menjadi renungan kita semua. Salam Profesional.
 

Sekedar Hiburan