Jumat, 01 Oktober 2010

Sudah Tepatkah Cara Perekrutan Guru Kita?


Kemajuan teknologi dan perubahan kehidupan sosial yang serba cepat  merupakan tantangan atau suatu permasalahan dalam bidang pendidikan. Untuk menjawab tantangan atau memecahkan berbagai per­masalahan tersebut perlu adanya sesuatu yang baru dalam bidang pendidikan yang dinamakan inovasi pendidikan. Suatu inovasi akan benar-benar dapat  bermanfaat untuk memecahkan masalah pendidikan, jika inovasi itu dapat diterima dan diterapkan oleh para pelaksana kegiatan pendidikan (pendidik).
Di Indonesia, penyelenggaraan sistem pendidikan berjalan penuh dengan dinamika. Hal ini setidaknya dipengaruhi oleh dua hal utama yaitu political will dan dinamika sosial. Political will sebagai suatu produk dari eksekutif dan legislatif merupakan berbagai regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan diantaranya UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Selain itu, dalam upaya untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional ternyata memerlukan adanya perbaikan pula dalam aspek sistemik (regulasi) serta meningkatnya kontrol sosial dari masyarakat.
Berdasarkan laporan dari United Nations Development Program (UNDP) tahun 2005, menyatakan bahwa indeks pembangunan manusia Indonesia berada pada urutan ke 110 dari 177 negara. Dan jika dibandingkan dengan beberapa negara anggota ASEAN lainnya seperti Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, dan Filipina, Indonesia masih jauh berada di bawah negara-negara tersebut. Kondisi ini menunjukan adanya hubungan yang berarti antara penyelenggaraan pendidikan dengan kualitas pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang dihasilkan selama ini, meskipun masih ada faktor-faktor lain yang juga mempengaruhinya.
Menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.  Menurut Laurence D.Hazkew dan Jonathan C.Mc Lendon, “Teacher is professional person who conduct classes” (guru adalah seorang professional yang mampu menata dan mengelola kelas).   Sedangkan menurut Jean D.Grambs dan Morris Mc Clare dalam Foundation of Teaching, An introduction  to modern Education “teacher are those person who consciously  direct the experiences and behaviour of an individual so that education takes places.”(Guru adalah mereka yang secara sadar mengarahkan pengalaman dan tingkah laku dari seorang individu hingga dapat terjadi pendidikan).  Dari pengertian-pengertian di atas dapat dikatakan bahwa guru adalah orang yang memiliki profesi yang memerlukan kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru.
Bambang Sudibyo (Mendiknas-2004), pernah mencanangkan bahwa “pekerjaan guru adalah sebagai profesi seperti halnya dokter, wartawan dan profesi lainnya”.  Seperti dokter maka guru pun di tuntut memiliki kompetensi dan kemampuan akademik yang memadai dalam melaksanakan profesinya. Tidak semua orang dapat bertindak sebagai dokter karena menyangkut keselamatan seseorang, begitupun dengan profesi guru: tidak semua orang dapat bertindak sebagai guru karena meyangkut masa depan bangsa dan negara.
Profesi guru merupakan bidang khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a.       Memilki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme
b.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia
c.       Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
e.       Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
f.       Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
g.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
h.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
i.        Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Namun apa yang terjadi saat ini, masih banyaknya guru mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan atau kelimuannya adalah salah satu bukti nyata tidak terstandarnya kualitas pendidik.
Dilihat dari kacamata keterlaksanaan pembelajaran dapat dikatakan tidak bermasalah, tetapi dari kacamata  ketuntasan atau tuntutan kurikulum mungkin saja konsep pengajarannya menjadi bias, ngambang, dan tidak terarah karena boleh jadi materi yang diajarkan pada siswa sebatas apa yang di ketahui guru saja. Kondisi ini yang memacu guru mengembangkan konsep asal mengajar dan menggugurkan tugas, tanpa mau tahu target kurikulum yang telah diprogramkan.
Dan masih  menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen , Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Pertanyaannya sekarang adalah, Apakah itu Kualifikasi Guru?
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki guru sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Kualifikasi akademik sebagaimana yang dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (DIV).
Kedudukan guru sebagai tenaga professional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.  Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Apakah Kompetensi yang Harus Dimiliki oleh Seorang Guru?
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kepmendiknas No. 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Jadi kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan penetehuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
PASAL 28 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan secara tegas dinyatakan bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai agen pembelajaran. Keempat kompetensi itu adalah:
1.      Kompetensi Pedagogik yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Di sini ada empat subkompetensi yang harus diperhatikan guru yakni memahami peserta didik, merancang dan merancang pembalajaran, melaksanakana evaluasi dan mengembangkan peserta didik. Memahami peserta didik mencakup perkembangan kognitif, afektif dan psikomotor dan mengetahui bekal awal peserta didik.
Sementara itu, merancang pembelajaran dimaksudkan bahwa guru harus mampu membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan kemudian bisa mengaplikasikan rancangan itu di dalam proses pembelajaran sesuai alokasi waktu yang sudah ditetapkan. Di samping itu, guru mesti memiliki kemampuan melakukan evaluasi baik dalam bentuk “on going evaluation” maupun di akhir pembelajaran. Sementara itu, mengembangkan peserta didik bermakna bahwa guru mampu memfasilitiasi peserta didik di dalam mengembangkan potensi akademik dan non akademik yang dimilikinya.
2.      Komptensi Kepribadian yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Subkompetensi mantap dan stabil memiliki indicator esensial yakni bertindak sesuai dengan hokum, bertindak sesuai dengan norma social, bangga menjadi guru dan memiliki konsistensi dalam bertindak dan bertutur.
Guru yang dewasa akan menampilkan kemandirian dalam bertindak dam memiliki etos kerja yang tinggi. Sementara itu, guru yang arif akan mampu melihat manfaat pembelajaran bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat, menunjukkan sikap terbuka dalam berfkir dan bertindak. Berwibawa mengandung makna bahwa guru memiliki prilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan perilaku yang disegani.
Yang paling utama dalam kepribadian guru adalah berakhlak mulia. Ia dapat menjadi teladan dan bertindak sesuai normaagama (iman, dan taqwa, jujur, ikhlas dan suka menolong serta memilki perilaku yang dapat dicontoh.
3.      Kompetensi Professional yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Guru harus memahami dan menguasai materi ajar yang ada dalam kurikulum, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang yang koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep atarmata pelajaran terkait dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.  Selain itu, guru juga harus menguasai langkah-langkah penelitian, dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan dan meteri bidang studi.
4.      Kompetensi sosial yaitu kemampuan untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kepentidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Guru tidak bisa bekerja sendiri tanpa memperhatikan lingkungannya. Ia harus sadar sebagai bagian tak terpisahkan bagi dari masyarakat akademik tempat dia mengajar maupun dengan masyarakat di luar.
Ia harus memiliki kepekaan lingkungan dan secara terus menerus berdiskusi dengan teman sejawat dalam memecahkan persoalan pendidikan. Guru yang jalan sendiri diyakini tidak akan berhasil, apalagi jikalau dia menjaga jarak dengan peserta didik. Dia harus sadar bahwa inteaksi guru dengan siswa mesti terus dihidupkan agar tercipta suasana belajar yang hangat dan harmonis.

Keempat kompetensi di atas merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Masing-masingnya bukanlah hal yang berdiri sendiri-sendiri. Justru itu, antara kompetensi pedagogik, kepribadian, professional dan sosial akan saling menunjang dan bisa tampak secara utuh dalam proses pembelajaran di dalam kelas dan pergaulan di luar kelas.

Apakah itu Sertifikasi Guru?
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.  Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional.
Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru sehingga pembelajaran di sekolah menjadi berkualitas. Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk meningkatkan kualitas kompetensi guru. Sertifikasi bukan tujuan, melainkan sarana untuk mencapai suatu tujuan, yakni keberadaan guru yang berkualitas. Kegagalan dalam mencapai tujuan ini, terutama dikarenakan menjadikan sertifikasi sebagai tujuan itu sendiri.
Peningkatan program lain yaitu; peningkatan kualifikasi akademik guru menjadi S1/D4, peningkatan kompetensi guru, pembinaan karir guru, pemberian tunjangan guru, pemberian maslahat tambahan, penghargaan, dan perlindungan guru.

Pertanyaan yang tak kalah pentingnya adalah : Apakah Syarat Menjadi Guru?
Untuk menjadi guru yang baik haruslah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Syarat utama untuk menjadi seorang guru, selain berijazah dan syarat-syarat mengenai kesehatan jasmani dan rohani, ialah mempunyai sifat-sifat yang perlu untuk dapat memberikan pendidikan dan pembelajaran.  Adapun Syarat-syarat untuk menjadi guru sebagai berikut:
a.           berijazah
b.          sehat jasmani dan rohani
c.           takwa kepada Tuhan YME dan berkelakuan baik
d.          bertanggung jawab
e.           berjiwa nasional
Syarat-syarat diatas adalah syarat umum yang berhubungan dengan jabatan sebagai seorang guru.  Selain itu ada pula syarat lain yang sangat erat hubungannya dengan tugas guru di sekolah, sebagai berikut:
a.           harus adil dan dapat dipercaya
b.          sabar, rela berkorban, menyayangi peserta didik
c.           memiliki kewibawaan dan tanggung jawab akademis
d.          bersikap baik pada rekan guru,staf disekolah, dan masyarakat
e.           harus memiliki wawasan pengetahuan yang luas dan menguasai benar mata pelajaran yang dibinanya
f.           harus selalu introspeksi diri dan siap menerima kritik dari siapa pun
g.          harus berupaya meningkatkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi

Lalu, Bagaimana dengan Perekrutan Tenaga Guru?
Sejak digulirkannya otonomi daerah, atau diundangkannya UU 22/1999 dan UU 25/1999 merupakan momentum yang sangat baik untuk memacu reformasi Pemda. Berbagai kebijakan pemerintahan banyak yang dilimpahkan pada daerah termasuk kebijakan untuk pengangkatan atau perekrutan tenaga pendidik (guru). Kebijakan seperti ini dapat kita katakan sebagai suatu kebijakan publik yang dilaksanakan oleh suatu daerah otonom (kota atau kabupaten).
Kebijakan Publik secara sederhana dapat dikatakan bahwa merupakan pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kata publik disini mengandung konotasi pemerintah (goverment) dan masyarakat (civil society). Menurut Mustopadidjaja, Kebijakan Publik adalah suatu keputusan yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu, untuk melakukan kegiatan tertentu, untuk mencapai tujuan tertentu, yang dilakukan oleh instansi yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan.
Sebuah kebijakan publik harus didasarkan atas konstitusi, diputuskan dengan proses demokrasi, dan dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan.
Di sebuah negara berkembang biasanya dalam pembuatan kebijakan publik, dapat dipengaruhi oleh beberapa aktor yang memainkan perannya. Aktor tersebut diantaranya: individu secara perorangan sebagai pemilih, golongan intelektual, pejabat yang menduduki posisi dalam pembuatan kebijakan, badan legislatif, birokrasi pemerintah, badan peradilan, partai politik, kelompok kepentingan, dan golongan militer.
Walaupun sudah ada rambu-rambu dalam penyusunan sebuah kebijakan publik namun masih sering terjadi kesalahan dalam pembuatan kebijakan tersebut. Kesalahan pada umumnya terjadi karena: cara berfikir yang sempit, adanya asumsi bahwa masa depan akan mengulangi masa lalu, terlalu menyederhanakan sesuatu, terlalu menggantungkan pengalaman satu orang, keputussan yang dilandasi oleh prakonseptual pembuatan keputusan, dan tidak adanya keinginan untuk melakukan keputusan
Dan dalam pembuatan suatu kebijkan publik sering dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya: adanya pengaruh tekanan dari luar, pengaruh tekanan kebiasaan lama, pengaruh tekanan kelompok luar, dan pegaruh tekanan masa lalu. Dengan adanya pengaruh tekanan tersebut akhirnya menyulitkan dalam pembuatan suatu kebijakan.
Berbicara tentang pengangkatan atau perekrutan pegawai daerah khususnya guru pada akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh Pemda melalui jalur honor yang diistilahkan dengan honor daerah. Sebenarnya ini baik dilakukan agar para putera daerah dapat berkonstribusi di daerahnya masing-masing. Tapi amat disayangkan tujuan baik tersebut tidak sejalan dengan yang diharapkan oleh dunia pendidikan.
Pemerintah daerah terlalu pede dengan istilah otonomi yang disandangnya, sehingga untuk perekrutan guru mengabaikan kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan oleh seorang guru. Akhirnya perekrutan yang demikian menimbulkan permasalahan baru dalam dunia pendidikan dan institusi pendidikan itu sendiri pada khususnya, apalagi jika dikaitkan dengan mutu pendidikan  yang diharapkan untuk dapat ditingkatkan.
Hal ini tentulah harus menjadi kajian kita bersama baik Pemda maupun pemerhati pendidikan, agar guru-guru di masa yang akan datang lebih baik dan dapat mengangkat mutu pendidikan yang kian terpuruk. Marilah kita renungkan, apakah pengangkatan guru dengan cara ini sudah baik?
Akhir-akhir ini jumlah guru honorer tidak terbendung dan ini turut berpengaruh terhadap kualitas dan profesionalitas pendidik. Karena itu, Depdiknas pernah mengajukan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang guru honorer, guru bantu, dan wiyata bhakti kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Men PAN). Namun, hingga kini penulis belum mengetahui ada atau tidak respons dari Men PAN. Padahal, RPP itu mendesak untuk segera diberlakukan.
Bahkan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Baedhowi dalam suatu kesempatan mengatakan, RPP tersebut mengatur tentang kualifikasi pengangkatan guru honorer, jenjang karir, gaji, dan masa pensiun. “Kalau RPP ini nanti sudah jadi PP, pemda wajib mengikuti,” terangnya. Dengan adanya RPP tersebut, kualifikasi guru honorer bakal ditetapkan. Mereka yang boleh mengajar adalah yang berkualifikasi S1/D4 dan mengantongi sertifikat pendidik.
Selain itu, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistiyo pernah mengatakan, rekrutmen guru honorer harus dilakukan dengan selektif.
"Perekrutan guru honorer tidak boleh dilakukan seenaknya dan harus diatur, sebab tidak setiap orang bisa jadi guru, meskipun guru honorer". Menurut dia, perekrutan guru honorer secara selektif harus dilakukan, karena nantinya para guru honorer juga memiliki peluang untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). "Namun, tentunya para guru honorer dapat diangkat menjadi PNS apabila telah memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan”.
Namun sampai sekarang apa yang terjadi ???


1 komentar:

Anonim mengatakan...

Iye pak, kalau di tempat kite dalam perekrutan guru diutamakan yang ada hubungan saudare, walaupun tak memenuhi kualifikasi. apa nak jadi pak....

Sekedar Hiburan